Beranda / Daerah / Proyek Irigasi Diduga Gunakan Material Kebun, Aktivis Pertanyakan Klaim Kepentingan Masyarakat

Proyek Irigasi Diduga Gunakan Material Kebun, Aktivis Pertanyakan Klaim Kepentingan Masyarakat

Memo Indonesia.my.id | Banyuwangi – Aktivitas pekerjaan rekayasa irigasi yang diduga memanfaatkan material batu dari kawasan perkebunan PT New Glen Fallog kembali menjadi sorotan. Selain asal-usul material dan legalitas kegiatan, klaim bahwa pekerjaan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat juga dipertanyakan.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, pekerjaan tersebut melibatkan sejumlah armada truk, alat berat, serta tenaga kerja. Aktivitas tersebut menunjukkan adanya pekerjaan yang terorganisir dan membutuhkan dukungan sumber daya cukup besar.

Namun hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, maupun mekanisme pemanfaatan material yang diduga berasal dari kawasan perkebunan.

Awak media sebelumnya telah berupaya meminta konfirmasi kepada JM Banyuwangi Raya melalui Owen melalui pesan WhatsApp pada Selasa (6/10/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.

Fakta lain yang ditemukan di lapangan berkaitan dengan asal para pekerja yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

Saat ditemui awak media di lokasi, beberapa pekerja mengaku berasal dari Kabupaten Jember. Artinya, berdasarkan keterangan pekerja yang ditemui, tenaga kerja yang terlibat tidak seluruhnya merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi pekerjaan.

Temuan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lanjutan, terutama apabila pekerjaan tersebut diklaim sebagai kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sekitar.

Pihak pelaksana perlu menjelaskan apakah terdapat keterlibatan tenaga kerja lokal, bagaimana mekanisme perekrutan pekerja, serta alasan penggunaan tenaga kerja dari luar daerah.

Namun demikian, asal para pekerja tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Hal tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pelaksana agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai pola pelaksanaan kegiatan.

Persoalan lainnya adalah mengenai penerima manfaat pembangunan irigasi. Berdasarkan penelusuran awak media dan informasi yang diperoleh dari lapangan, belum diperoleh kejelasan mengenai lahan pertanian milik warga yang secara langsung akan mendapatkan manfaat dari jaringan irigasi tersebut.

Jika kegiatan memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, sejumlah pertanyaan menjadi penting untuk dijawab. Siapa penerima manfaatnya? Di mana lahan pertanian warga yang akan dialiri? Bagaimana jalur jaringan irigasinya? Serta siapa yang nantinya bertanggung jawab atas pengelolaan jaringan tersebut?

Aktivis lingkungan hidup, Azmi, menilai pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.

“Kalau kita berbicara berdasarkan fakta yang kami lihat di lapangan, kegiatan ini justru menimbulkan pertanyaan apakah benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat atau lebih berkaitan dengan kebutuhan internal perkebunan. Kalau disebut untuk masyarakat, pertanyaannya sederhana: masyarakat yang mana dan lahan pertanian milik warga yang mana yang mendapatkan manfaat?” ujar Azmi.

Menurutnya, klaim kepentingan masyarakat harus dapat dibuktikan secara faktual.

“Jangan sampai label kepentingan masyarakat hanya menjadi narasi. Kalau memang untuk masyarakat, harus bisa dibuktikan siapa penerima manfaatnya, di mana lahan pertaniannya, bagaimana jalur irigasinya, dan siapa yang mengelolanya setelah pekerjaan selesai,” katanya.

Azmi juga menyoroti penggunaan material yang diduga berasal dari kawasan perkebunan.

“Yang kami persoalkan bukan pembangunan irigasinya. Pembangunan untuk kepentingan masyarakat tentu baik. Tetapi harus jelas legalitas kegiatannya, sumber materialnya, dasar pemanfaatannya, status lahannya, serta siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia mendorong instansi berwenang tidak hanya melihat hasil fisik pekerjaan, tetapi juga menelusuri aspek administrasi dan tujuan kegiatan.

“Yang perlu diperiksa bukan hanya bangunannya. Periksa tujuan kegiatannya, penerima manfaatnya, asal materialnya, status lahannya, tenaga kerja yang digunakan, serta dokumen dan perizinan yang menjadi dasar pekerjaan. Kalau semuanya memang sesuai aturan dan benar untuk kepentingan masyarakat, tentu harus bisa dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh awak media menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat kejelasan mengenai pengajuan atau permohonan kegiatan irigasi tersebut pada instansi pengelola sumber daya air setempat.

Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan instansi berwenang lainnya untuk memastikan status administrasi, kewenangan, serta dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Dengan belum adanya penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, sejumlah pertanyaan mengenai sumber material, legalitas pekerjaan, tujuan pembangunan, penerima manfaat, hingga keterlibatan masyarakat lokal masih membutuhkan jawaban.

Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen PT New Glen Fallog, JM Banyuwangi Raya, BBWS, serta instansi terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Tim)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *