Memo Indonesia.my.id |Pontianak Kalbar– Ketika warga memperdebatkan siapa yang paling menderita, persoalan pencegahan kebakaran gambut dan solusi kemacetan justru berisiko kehilangan fokus.
Perdebatan mengenai asap kebakaran lahan gambut dan kemacetan yang menghubungkan Kabupaten Kubu Raya dengan Kota Pontianak kembali mengingatkan publik pada satu persoalan mendasar: apakah masalah lintas wilayah harus diselesaikan melalui kerja sama, atau justru dibiarkan berkembang menjadi pertengkaran antarmasyarakat? Minggu (11/10/26)
Polemik ini bukan sekadar soal siapa yang lebih banyak mengalah. Di baliknya terdapat kepentingan kesehatan masyarakat, kelancaran transportasi, keberlangsungan usaha, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kepentingan publik.
Satu hal perlu ditegaskan sejak awal: penderitaan suatu wilayah tidak menghapus hak wilayah lain untuk menyampaikan keluhan dan menuntut solusi.
Logika yang keliru: satu beban tidak bisa membungkam beban lainnya
Dalam perdebatan yang beredar, sebagian warga menyoroti kemacetan yang mereka alami selama bertahun-tahun, termasuk antrean kendaraan, lalu lintas truk dan kendaraan pengangkut barang, serta perjalanan yang dapat memakan waktu lama.
Keluhan tersebut patut didengar. Namun, persoalan muncul ketika beban kemacetan dijadikan alasan untuk meminta masyarakat Pontianak menerima begitu saja dampak asap yang mencemari udara.
Pertanyaannya sederhana: sejak kapan kemacetan dapat menjadi pembenaran untuk mengabaikan persoalan lingkungan?
Sebaliknya, masyarakat Pontianak juga tidak boleh menjadikan persoalan asap sebagai alasan untuk meremehkan kesulitan warga Kubu Raya.
Kedua persoalan itu berbeda, memiliki penyebab yang berbeda, dan memerlukan kebijakan yang berbeda pula. Menyatukannya dalam pertengkaran mengenai daerah mana yang paling menderita hanya akan menjauhkan masyarakat dari penyelesaian.
Yang dibutuhkan bukan perlombaan penderitaan, melainkan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Pontianak bukan sekadar kota tempat orang melintas
Pontianak merupakan pusat aktivitas perdagangan dan jasa yang menopang kehidupan banyak keluarga. Di dalamnya terdapat pasar, pedagang kecil, UMKM, warung kopi, rumah makan, toko, hotel, pekerja harian, pengemudi, serta berbagai usaha yang bergantung pada aktivitas masyarakat.
Bagi pelaku usaha kecil, gangguan lingkungan bukan persoalan abstrak. Kualitas udara yang memburuk berpotensi mengganggu kenyamanan pelanggan, aktivitas pekerja, dan kegiatan di luar ruangan. Besarnya dampak terhadap omzet maupun pendapatan, bagaimanapun, perlu dibuktikan melalui data usaha yang relevan.
Ketika udara tercemar, masyarakat berhak meminta informasi mengenai kualitas udara dan perlindungan kesehatan. Ketika lalu lintas tersendat, masyarakat berhak meminta pengaturan transportasi yang lebih baik.
Kedua hak tersebut tidak saling meniadakan.
Data ekonomi Kota Pontianak dapat ditelusuri melalui publikasi Badan Pusat Statistik, termasuk Kota Pontianak Dalam Angka dan statistik produk domestik regional bruto menurut lapangan usaha. Data ini penting untuk menempatkan pembahasan mengenai perdagangan dan jasa dalam konteks ekonomi yang terukur.
Karena itu, dampak asap terhadap kesehatan dan kegiatan ekonomi tidak semestinya dikesampingkan hanya karena daerah lain menghadapi persoalan transportasi.
Gambut rawan terbakar: mengapa pencegahan harus menjadi prioritas?
Persoalan berikutnya menyangkut kebakaran hutan dan lahan, termasuk ekosistem gambut di Kalimantan Barat.
Kawasan gambut yang mengering dapat menjadi sangat rentan terhadap kebakaran. Api yang menjalar di bawah permukaan tanah juga dapat menyulitkan proses pemadaman. Ketika kebakaran menghasilkan asap, dampaknya dapat meluas mengikuti kondisi atmosfer dan arah angin.
Namun, penting untuk membedakan fakta dari dugaan. Tidak setiap kejadian asap di Pontianak otomatis berasal dari Kubu Raya. Penetapan sumbernya harus didukung data lokasi kebakaran, pemantauan kualitas udara, kondisi meteorologi, dan analisis pergerakan asap.
Meski demikian, wilayah yang berulang kali menghadapi risiko kebakaran patut mendapatkan perhatian pencegahan yang konsisten.
Pemerintah sendiri memiliki instrumen penanganan, termasuk pembasahan lahan gambut dan pengendalian risiko kekeringan. Pedoman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa pembasahan bertujuan mengurangi kekeringan pada gambut yang rawan terbakar dan mengendalikan kerusakan akibat kebakaran.
Hal tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menghadapi risiko kebakaran dalam penanganan Karhutlah di Provinsi Kalimantan Barat,Kubu Raya dan Kota Pontianak
Pertanyaan publik selanjutnya bukan sekadar berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pencegahan dilakukan, apakah lokasi rawan dipantau secara berkala, bagaimana kondisi pembasahan gambut dijaga, dan apa hasil evaluasi dari kejadian yang berulang.
Jika risiko sudah diketahui, pencegahan seharusnya tidak menunggu asap menyelimuti permukiman.
Truk dan kemacetan juga membutuhkan jawaban, bukan perdebatan tanpa ujung
Keluhan warga Kubu Raya mengenai kemacetan tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan sepele.
Kendaraan barang berperan dalam distribusi kebutuhan masyarakat dan kegiatan perdagangan. Namun, pengaturan lalu lintas harus mempertimbangkan kapasitas jalan, keselamatan, jam operasional, titik penyempitan, serta kepentingan pengguna jalan lainnya.
Apakah perlu pengaturan waktu kendaraan berat? Apakah rekayasa lalu lintas diperlukan? Apakah ada titik kemacetan yang dapat diperbaiki melalui penataan simpang atau pengawasan kendaraan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan data lalu lintas dan kajian teknis, bukan saling menyalahkan.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan instansi transportasi terkait perlu memperkuat koordinasi untuk mencari solusi yang terukur.
Jangan sampai warga terus menghabiskan waktu di jalan, sementara perdebatan publik berhenti pada siapa yang lebih dahulu mengalah.
Lima pertanyaan publik yang menuntut jawaban
Ada lima persoalan yang layak dijawab secara terbuka oleh pihak berwenang.
Pertama, mengenai asap: berapa luas kebakaran lahan dan gambut yang tercatat, di mana lokasinya, dan bagaimana sumber asap yang berdampak ke Pontianak diverifikasi?
Kedua, mengenai pencegahan: apa langkah yang sudah dilakukan sebelum musim rawan kebakaran, bagaimana pengawasan lahan berjalan, dan apa hasil evaluasinya?
Ketiga, mengenai kesehatan dan ekonomi: bagaimana perkembangan kualitas udara dipantau, informasi apa yang disampaikan kepada masyarakat, dan bagaimana dampak terhadap aktivitas warga serta pelaku usaha didokumentasikan?
Keempat, mengenai transportasi: berapa volume kendaraan pada titik kemacetan, kapan kepadatan tertinggi terjadi, dan kebijakan apa yang dapat mengurangi waktu perjalanan tanpa mengorbankan keselamatan?
Kelima, mengenai akuntabilitas: instansi mana yang bertanggung jawab atas setiap tindakan, kapan target penyelesaian ditetapkan, dan bagaimana masyarakat dapat memeriksa hasilnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap satu daerah. Ini merupakan permintaan pertanggungjawaban yang wajar terhadap persoalan publik.
Jangan biarkan masyarakat menjadi korban pertengkaran dan keseteruan wilayah
Pontianak dan Kubu Raya saling terhubung melalui aktivitas penduduk, perdagangan, transportasi, dan hubungan sosial. Karena itu, persoalan yang berdampak lintas wilayah tidak dapat diselesaikan hanya dengan membangun batas emosional antara masyarakat kedua daerah.
Warga Kubu Raya berhak memperjuangkan lalu lintas yang lancar. Warga Pontianak berhak memperjuangkan udara yang sehat. Pelaku usaha berhak memperoleh lingkungan yang mendukung kegiatan ekonomi, sementara pemerintah berkewajiban menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan pelanggaran pembakaran lahan, penindakan harus didasarkan pada bukti dan proses hukum. Apabila terdapat kelemahan dalam pencegahan, evaluasi harus dilakukan secara terbuka. Apabila kemacetan disebabkan oleh masalah tata kelola lalu lintas, perbaikannya harus dirancang berdasarkan kajian.
Tidak boleh ada tuduhan kolektif terhadap warga Kubu Raya. Tidak boleh pula ada anggapan bahwa masyarakat Pontianak harus diam ketika menghadapi dampak pencemaran.
Keadilan bukan berarti semua orang harus menanggung masalah yang sama. Keadilan berarti setiap persoalan ditangani sesuai penyebabnya, setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya, dan hak masyarakat tetap dilindungi.
Perdebatan Pontianak–Kubu Raya seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama,bukan memperbesar permusuhan.
Asap membutuhkan pencegahan kebakaran dan perlindungan kesehatan. Kemacetan membutuhkan pengelolaan transportasi. Dampak ekonomi membutuhkan data yang dapat diuji.
Seluruhnya memerlukan kebijakan yang jelas,koordinasi lintas wilayah,dan evaluasi yang dapat di pertanggung jawabkan.
Masyarakat tidak membutuhkan pertengkaran baru di ruang publik. Masyarakat membutuhkan jawaban yang bisa diperiksa dan perubahan yang bisa dirasakan.
Pontianak tidak meminta Kubu Raya menderita. Kubu Raya juga tidak berhak meminta Pontianak diam. Kedua wilayah memiliki hak untuk hidup sehat, bergerak dengan aman, dan mencari nafkah dengan layak.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah siapa yang paling keras membela daerahnya, melainkan siapa yang mampu mendorong penyelesaian masalah secara adil, terukur, dan berkelanjutan.
Kategori: Lingkungan Opini Publik | Pemerintahan | Ekonomi Daerah
Kata kunci: asap Pontianak, gambut Kubu Raya, karhutla Kalimantan Barat, UMKM Pontianak, kemacetan Kubu Raya, kualitas udara, tata kelola lingkungan.
Asap kebakaran lahan dan kepadatan lalu lintas menjadi dua persoalan publik yang memerlukan penanganan terukur serta koordinasi antara Pontianak dan Kubu Raya.
Penutup: berhenti menghitung siapa paling menderita
Syaiful/Red








