Beranda / Daerah / Kuasa Hukum Tampina Hadiri Panggilan PTUN Surabaya Terkait Sengketa Tanah Di Desa Lojejer, Berikut Keterangnya!

Kuasa Hukum Tampina Hadiri Panggilan PTUN Surabaya Terkait Sengketa Tanah Di Desa Lojejer, Berikut Keterangnya!

Memo Indonesia.my.id |Jember — Moh. Muhfid, S.H., DKK, kuasa hukum dari tampina hadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Surabaya sesuai dengan panggilan PTUN Surabaya untuk melakukan eksekusi terhadap Putusan Nomor 52/G.TUN/2004/PTUN.SBY dimana majelis hakim menyampaikan bahwa majelis hakim yang sekarang tetap pada putusan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim sebelumnya. Bahwasanya kami tetap pada pelaksanaan isi putusan eksekusi dan tidak mempertimbangkan masalah shp, justru adanya shp itu membuat persoalan baru sehingga PTUN Surabaya tetap menyampaikan kepada kanwil melalui supervisi untuk membatakan surat hak pakai nomor 7 Tahun 2023 tersebut dan menerbitkan surat sertifikat sesuai putusan ptun nomor : 52/G.TUN/2004/PTUN.SBY.

Jadi kalau tidak bisa dilaksanakan eksekusi putusan maka harus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, putusannyang diberikan majelis hakim PTUN Surabaya diberikan tembusan kepada termohon dan/atau tergugat selain itu ditembuskan ke Menteri ATR BPN, MenPan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia), Kantor BPN Wilayah Jawa Timur, BPN Jember, DPR, DPRD, Bupati, Polres Jember, Camat, dan Pemerintah Desa Lojejer, “ujarnya

Bahwasanya, yang disampaikan majelis hakim adalah bekerja sama dengan stakeholder terkait sehingga dapat dilakukan putusan eksekusi tersebut dan diberikan jangka waktu hingga tanggal 7 September 2026 untuk menyampaikan progres dari putusan eksekusi tersebut, “tuturnya

Lanjut, isi dari Putusan tersebut yang pertama harus segera dilakukan exsekusi, BPN Jember pembuat atau selaku pejabat yang berwenang pembuat surat hak pakai dia harus membatalkan terlebih dahulu SHP yang telah dikeluarkan, setelah itu dilaksanakan exsekusi. Bahwa, harus ada progres dari BPN Jember jika tidak ada progres kita akan terus berlanjut seperti ini.

Kedua, majelis hakim juga konsisten dengan putusan yang sebelumnya jadi tidak jauh beda isinya dengan superfisi yang sebelumnya artinya tetap melaksanakan isi putusan nomor 52/G.TUN/2004/PTUN. Surabaya. Tadi majelis hakim juga menambahkan ada undang-undang 36 tahun 2014 pasal 46 dimana pejabat yang mengeluarkan produk hukum dia yang bisa membatalkan kalau ada cacat prosedur kalau ada putusan pengadilan, “pungkasnya

(Rd)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *