Beranda / Daerah / Dalam Pelaksanaan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri, Yang Diduga Pihak Sebagai Ahli Waris Keberatan!

Dalam Pelaksanaan Eksekusi Lahan Oleh Pengadilan Negeri, Yang Diduga Pihak Sebagai Ahli Waris Keberatan!

Memo Indonesia.my.id | Jember — pelaksanaan eksekusi lahan oleh pengadilan negeri di desa Sidomulyo kecamatan silo kabupaten Jember pada kamis 20 Agustus 2026 menuai keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Gomblo

para ahli waris yakni Purwoto suminten Purwantoro ermiyati dan Atik Maulana mempertanyakan proses yang berujung pada eksekusi tersebut

Mereka mengaku tidak mengetahui adanya persoalan utang maupun perkara yang menurut mereka kemudian menyebabkan tanah keluarga masuk dalam proses eksekusi

Suminten yang mewakili ahli waris mengatakan pihak keluarga baru mengetahui rencana eksekusi setelah didatangi aparat kepolisian menurut pengakuannya keluarga tidak mendapatkan informasi sejak awal mengenai proses berkaitan dengan tanah tersebut

Dari awal kami tidak tahu tiba-tiba ada Polsek dan polres datang bilang hari Kamis mau dilakukan eksekusi kami kaget ujar suminten suminten juga menyatakan keluarga tidak pernah merasa memiliki pinjaman kepada bank

Ia mengaku semakin mempertanyakan persoalan tersebut setelah mengetahui bahwa tanah yang disebut sebagai milik keluarganya telah bersertifikat atas nama orang lain

Pihak yang disebut suminten bernama Oke dari keluarga sathromin kami tidak pernah pinjam uang di bank kok tiba-tiba tanah yang disertifikat atas nama orang lain katanya

Atas kondisi tersebut suminten meminta perhatian pemerintah dan pihak terkait agar persoalan status kepemilikan tanah serta proses hukum yang melatarbelakangi eksekusi dapat dijelaskan dan diselesaikan secara terang

Ahli waris lainnya Purwoto juga menyampaikan keberatan mengenai proses yang pernah dijalaninya di pengadilan negeri Jember menurut pengakuannya sebelum perkara berlangsung ia pernah diajak ke sebuah rumah makan di wilayah sempolan

Di tempat tersebut Purwoto mengaku diminta menandatangani sebuah kertas kosong

Saya dibujuk dibohongi saya dibawa ke rumah makan di sempolan dan disuruh tanda tangan di kertas kosong Saya tidak tahu itu untuk apa dan waktu itu hanya saya sendiri dan yang lain tidak ikut tanda tangan ungkapnya Purwoto menyebut saat itu terdapat Thamrin sathromin almarhum jumarto Yuyun dan babun

Namun menurut pengakuannya hanya dirinya yang melakukan penandatanganan ia juga mengaku kemudian diarahkan untuk menggugat pihak tertentu tetapi tidak memahami secara jelas pihak yang harus digugat maupun persoalan hukum yang menjadi dasar perkara tersebut katanya mau disuruh gugat gugat sama siapa Saya juga tidak tahu permasalahannya apa saya tidak tahu caranya.

Iya juga menyebut sempat menggunakan jasa pengacara yang diperkenalkan oleh pihak Thamrin namun menurut pengakuannya dirinya tidak leluasa menyampaikan keterangan ketika proses persidangan berlangsung ia menilai terdapat perbedaan antara fakta yang sebelumnya disampaikan kepadanya dengan fakta yang kemudian muncul dalam persidangan yang dibuat di surat itu memang kenyataan atau fakta masalah keluarga saya tapi waktu sidang terakhir semua tidak ada ceritanya sudah lain katanya

Selain mempertanyakan proses perkara dan status tanah para ahli waris juga mengaku telah mengeluarkan biaya sekitar 20 juta kepada kuasa hukum berinisial t

Menurut pengakuan mereka pembayaran tersebut tidak disertai kuitansi para ahli waris berharap persoalan tersebut mendapatkan perhatian dari pihak terkait terutama mengenai status kepemilikan tanah proses hukum serta dasar yang menyebabkan lahan tersebut sampai berada dalam tahapan eksekusi

Mereka juga menegaskan tidak mengetahui adanya persoalan utang piutang kepada bank yang menurut mereka berkaitan dengan proses hingga terjadinya lelang dan eksekusi lahan

Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan pernyataan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum gobsebagaimana disampaikan dalam bahan berita belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun penjelasan dari pengadilan negeri terkait proses hukumnya yang menjadi dasar eksekusi.

( J ari )

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *