Beranda / Daerah / Kejati Kalbar Setujui Usulan Plea Bargain Kejari Sekadau,Dalam Perkara Anak Tempuh Mekanisme Hukum Baru

Kejati Kalbar Setujui Usulan Plea Bargain Kejari Sekadau,Dalam Perkara Anak Tempuh Mekanisme Hukum Baru

Memo Indonesia.my id | Pontianak Kalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali mengimplementasikan pembaruan sistem peradilan pidana melalui mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah). Usulan yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau resmi memperoleh persetujuan setelah dilakukan ekspose yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., secara virtual di hadapan Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H.,Senin (27/07/26).

Dalam ekspose tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan perkara atas nama Muhammad Hasanudin alias Udin alias Hasan bin Nurhadi, yang didakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Perkara bermula pada 29 April 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sentapang, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir. Perselisihan antara tersangka dengan anak korban berujung pada tindakan kekerasan. Korban mengalami pelemparan mangkuk, terkena puntung rokok yang masih menyala hingga mengenai wajah, digigit pada jari tangan, serta dicakar pada bagian wajah.

Hasil Visum et Repertum RSUD Sekadau menguatkan adanya tindak kekerasan tersebut. Korban dinyatakan mengalami luka bakar pada pipi kanan, luka lecet pada wajah dan hidung, serta luka pada jari telunjuk kanan akibat kekerasan yang dialaminya.

Dalam mekanisme Plea Bargain yang diusulkan, Penuntut Umum tetap mempertahankan dakwaan sebagaimana disangkakan. Namun, sebagai konsekuensi atas pengakuan bersalah terdakwa serta kesediaannya melepaskan hak untuk menjalani persidangan dengan pemeriksaan biasa, Penuntut Umum akan mengajukan tuntutan pidana yang lebih ringan, yakni tidak melebihi dua pertiga dari ancaman pidana maksimum yang diatur undang-undang.

Pertimbangan tersebut diberikan setelah Penuntut Umum menilai sejumlah keadaan yang meringankan, di antaranya tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui seluruh perbuatannya secara konsisten sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, bersedia memberikan ganti kerugian kepada anak korban sebesar Rp5.000.000, serta didampingi penasihat hukum saat menyatakan pengakuan bersalah.

Kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme Plea Bargain bukan merupakan bentuk penghapusan pertanggungjawaban pidana ataupun pengampunan terhadap pelaku.

Sebaliknya, mekanisme ini merupakan implementasi pembaruan hukum acara pidana yang bertujuan mewujudkan proses peradilan yang lebih cepat,sederhana, dan berbiaya ringan,tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak korban, hak tersangka, maupun kepentingan penegakan hukum.

Setelah melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek hukum dan persyaratan formil maupun materiil, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atas nama JAM PIDUM menyetujui usulan Plea Bargain yang diajukan Kejaksaan Negeri Sekadau. Persetujuan tersebut menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk melanjutkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap berpedoman pada asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan terhadap hak korban dan hak tersangka.

Implementasi mekanisme ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia yang menempatkan efektivitas penegakan hukum berjalan beriringan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi seluruh pihak dalam proses peradilan.

Penkum Kejati Kalbar

Syaiful

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *