Memo Indonesia.my.id | Jakarta –– Tulisan ini bukan tentang siapa pun secara personal dan tidak ditujukan kepada orang tertentu. Jika ada nama yang disebut, semata-mata sebagai contoh untuk memudahkan pemahaman terhadap persoalan yang sedang dibicarakan.
Ada baiknya kita semua memikirkan kembali secara jernih mengenai syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih melalui pemilu.
Gus Mus, atau KH Mustofa Bisri, pernah berkisah mengenai perjalanan pendidikannya. Ketika hendak melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, beliau secara administratif tidak berbekal ijazah sebagaimana lazimnya. Beliau justru membawa sebuah rekomendasi yang ditulis oleh KH Ali Maksum di atas secarik kertas.
Gus Mus pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Krapyak, tetapi tidak sampai menyelesaikan pendidikan formal hingga memperoleh ijazah. Namun, dengan rekomendasi dari KH Ali Maksum, beliau dapat melanjutkan pendidikan ke Al-Azhar, Kairo, hingga kemudian menyelesaikannya.
Sekali lagi, ini hanya sebuah ilustrasi.
Bayangkan jika dalam suatu pemilihan pejabat publik, sosok seperti Gus Mus dicalonkan oleh partai politik. Apakah secara otomatis beliau harus dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan hanya karena tidak memiliki ijazah pendidikan menengah formal, meskipun pada akhirnya beliau merupakan lulusan Universitas Al-Azhar?
Tentu kita tahu bahwa Gus Mus bukan orang yang tertarik pada jabatan politik dan tidak memiliki keinginan untuk mencalonkan diri. Beliau juga sangat mungkin akan menolak tawaran semacam itu. Namun, contoh tersebut penting untuk mengajak kita melihat persoalan secara lebih luas.
Boleh jadi, pengalaman pendidikan seperti yang dialami Gus Mus juga terjadi pada tokoh-tokoh lain. Bukan hanya kalangan pesantren atau para kiai, tetapi juga anak-anak bangsa lainnya yang menempuh pendidikan dengan jalur yang berbeda, baik di dalam maupun di luar negeri.
Jika suatu saat terdapat kondisi demikian, bagaimana solusi demokratik yang sebaiknya ditempuh agar persyaratan administratif tidak justru menutup kesempatan bagi seseorang yang secara substansial layak dicalonkan? Bagaimana pula agar partai politik tetap dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk mengajukan calon dan rakyat tetap memiliki kesempatan untuk memilih?
Menurut saya, persoalan tersebut layak dikaji secara komprehensif dan detail, terutama mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan, mekanisme verifikasi, serta pengakuan terhadap berbagai jalur pendidikan yang sah.
Syarat pendidikan semestinya tidak berhenti pada dimensi formal-prosedural semata. Aspek materiil dan substansial juga perlu mendapatkan perhatian.
Mengapa demikian?
Pertama, karena pemilu harus senantiasa berjalan sejalan dengan semangat demokrasi. Pemilu bukan sekadar mekanisme administratif untuk menentukan siapa yang memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan, tetapi juga merupakan instrumen untuk membuka ruang politik agar rakyat memiliki kesempatan mendapatkan pemimpin terbaik.
Kedua, kita perlu membedakan karakter pejabat publik yang dipilih oleh rakyat dengan pejabat publik yang diangkat melalui mekanisme administratif atau penunjukan.
Karena dipilih oleh rakyat, persyaratan administratif bagi calon pejabat publik perlu ditempatkan dalam kerangka yang memungkinkan terpenuhinya prinsip demokrasi, kesetaraan kesempatan, serta penghormatan terhadap pilihan politik masyarakat. Tentu saja, hal itu tidak berarti mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Yang juga harus digarisbawahi, apa pun persyaratan yang nantinya ditetapkan, implementasinya harus berpegang teguh pada aturan main yang jujur, transparan, objektif, dan konsisten
Verifikasi persyaratan tidak boleh dilakukan secara berbeda-beda terhadap calon yang berbeda. Semua pihak harus diperlakukan berdasarkan standar dan ukuran yang sama.
Karena itu, menurut saya, persoalan mengenai syarat pendidikan bagi pejabat publik yang dipilih layak menjadi salah satu bahan dalam pembahasan Paket Undang-Undang Politik yang saat ini sedang dipersiapkan.
Tujuannya bukan untuk mempermudah atau mempersulit seseorang. Bukan pula untuk menguntungkan atau merugikan tokoh tertentu. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang adil, demokratis, objektif, dan mampu mengakomodasi keragaman perjalanan pendidikan anak bangsa.
_Last but not least_ nyuwun pangapunten, mohon maaf karena menjadikan Gus Mus sebagai contoh dalam tulisan ini. Beliau adalah sosok yang justru sangat layak dijadikan contoh dan teladan dalam banyak hal.
Semoga contoh kecil ini dapat menjadi bahan renungan bersama untuk kebaikan negeri dan perbaikan sistem demokrasi kita di masa mendatang.
Semoga beliau mboten duko. Saestu, nyuwun pangapunten.
(Red)








