Memo Indonesia.my.id | Banyuwangi – Pemasaran lahan kavling dengan nama “Sragi Residence” di wilayah Kabupaten Banyuwangi menjadi perhatian sejumlah warga. Selain mempertanyakan kepastian legalitas, warga juga menyoroti transparansi pengembangan kawasan tersebut serta munculnya dugaan adanya pembiaran oleh pemerintah desa setempat.sabtu (3/10/2026)
Sorotan tersebut muncul setelah terlihat aktivitas pemasaran kavling melalui papan promosi yang menawarkan sejumlah bidang tanah dengan ukuran dan harga yang beragam. Namun, hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh informasi secara terbuka mengenai status legalitas, kesesuaian tata ruang, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pemasaran dan pengembangan kawasan tersebut.
Bagi warga, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan transaksi jual beli tanah. Hal yang lebih penting adalah kepastian hukum bagi calon pembeli, termasuk kejelasan status tanah, peruntukan ruang, proses pengembangan dan pemecahan bidang tanah, serta persyaratan perizinan yang harus dipenuhi.
Kabupaten Banyuwangi memiliki ketentuan mengenai pemanfaatan dan pengembangan tanah, termasuk pengaturan terkait pengembangan tanah kavling. Karena itu, masyarakat meminta agar status dan proses pengembangan Sragi Residence diverifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek perizinan pemanfaatan tanah, kesesuaian lokasi dengan tata ruang juga menjadi bagian penting yang perlu dipastikan. Kabupaten Banyuwangi saat ini memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024–2044.

Dengan demikian, kepastian bahwa lokasi tersebut sesuai dengan peruntukan ruang menjadi salah satu informasi yang dinilai penting bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi.
Seorang warga sekitar berinisial YF mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai legalitas kawasan tersebut.
“Kami tidak ingin menuduh atau menyimpulkan apa pun. Yang kami minta adalah kepastian. Kalau legalitas dan seluruh persyaratannya memang sudah lengkap, sebaiknya disampaikan secara terbuka agar masyarakat dan calon pembeli mengetahui dasar hukumnya,” ujar YF.
Menurut YF, keterbukaan menjadi penting karena pembelian kavling merupakan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
“Jangan sampai masyarakat membeli karena melihat promosi, tetapi kemudian muncul persoalan administrasi, tata ruang atau dokumen di kemudian hari. Kalau memang semuanya sesuai aturan, justru transparansi akan memberikan rasa aman bagi calon pembeli,” tambahnya.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa setempat mengetahui aktivitas pemasaran Sragi Residence.
Muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut terkesan dibiarkan. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih membutuhkan klarifikasi dari pemerintah desa serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Warga meminta pemerintah desa memberikan penjelasan apakah sebelumnya telah mengetahui aktivitas pemasaran tersebut, apakah pernah menerima pemberitahuan dari pihak pengembang, serta apakah telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan maupun organisasi perangkat daerah terkait.
“Kalau memang pemerintah desa sudah mengetahui, kami ingin tahu langkah apa yang sudah dilakukan. Kalau belum mengetahui, tentu perlu segera dilakukan pengecekan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari papan promosi tanpa ada kepastian dari pemerintah,” kata YF
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi, warga meminta Pemerintah Desa setempat, Pemerintah Kecamatan, DPUCKPP Banyuwangi, DPMPTSP Banyuwangi, Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Banyuwangi, serta Satpol PP melakukan pengecekan sesuai kewenangan masing-masing.
Pengecekan diharapkan dilakukan secara langsung ke lokasi dan tidak berhenti pada pemeriksaan visual. Instansi terkait dinilai perlu memastikan status dan peruntukan tanah, kesesuaian tata ruang, dokumen perizinan, proses pengembangan maupun pemecahan bidang tanah, serta aspek lain yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, pihak pengembang atau pengelola Sragi Residence juga diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemasaran kavling, status tanah, dokumen legalitas, serta perizinan yang telah dimiliki.
Permintaan pengecekan tersebut, menurut warga, bukan untuk menyatakan bahwa Sragi Residence telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, langkah tersebut diperlukan untuk menguji berbagai pertanyaan yang berkembang dengan data dan dokumen resmi.
Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, hasil verifikasi dapat sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan calon pembeli. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengembang atau pengelola Sragi Residence mengenai status legalitas, kesesuaian tata ruang, maupun dokumen perizinan yang menjadi dasar pemasaran kawasan tersebut.
Keterangan dari pemerintah desa dan instansi terkait juga masih diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas pengembangan dan pemasaran kavling tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh, faktual, dan berimbang.
“Bagi masyarakat, persoalan Sragi Residence kini bukan sekadar soal ada atau tidaknya pemasaran kavling, melainkan sejauh mana legalitas, tata ruang, perizinan, dan perlindungan terhadap calon pembeli benar-benar dapat dibuktikan secara terbuka” tutup Warga setempat.
(tim)








