Memo Indonesia.my.id | Aceh — Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Wakajati Aceh dan Para Asisten meresmikan Musholla Munzalan Mubarakan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya sebagai sarana ibadah sekaligus pusat pembinaan spiritual bagi seluruh insan Adhyaksa. Peresmian tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Pidie Jaya, jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menyampaikan bahwa pembangunan musholla merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam membangun keseimbangan antara profesionalisme penegakan hukum dengan penguatan nilai-nilai keimanan dan integritas.
“Musholla ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat pembinaan iman, akhlak, dan integritas bagi setiap insan Adhyaksa. Kejaksaan tidak hanya berdiri di atas kekuatan hukum, tetapi juga bertumpu pada nilai keimanan dan ketakwaan,” tegas Kajati Aceh.
Beliau juga mengingatkan bahwa tantangan sesungguhnya bukan hanya membangun rumah ibadah, tetapi memakmurkannya. Oleh karena itu, Musholla Munzalan Mubarakan diharapkan senantiasa hidup dengan pelaksanaan salat berjamaah, lantunan ayat suci Al-Qur’an, majelis ilmu, serta doa-doa yang memperkuat keimanan seluruh pegawai.
Kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kajati Aceh berpesan agar musholla tersebut dijaga dan dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pembentukan karakter aparatur yang amanah, jujur, profesional, modern, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan Musholla Munzalan Mubarakan sebagai amal jariyah yang bernilai ibadah.
Pada kesempatan tersebut, Kajati Aceh turut menyampaikan pamit kepada keluarga besar Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Forkopimda, para ulama, serta masyarakat. Beliau mengungkapkan telah menerima amanah baru sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, sehingga masa pengabdiannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh akan segera berakhir.
(Red)








