Beranda / Daerah / Dihari Kemerdekaan, Nasabah BNI Yusnelly Ngeruduk PN Pontianak : Dugaan Praktik Kejahatan Dengan Cara Pengendapan Dana dan Transparansi Kredit

Dihari Kemerdekaan, Nasabah BNI Yusnelly Ngeruduk PN Pontianak : Dugaan Praktik Kejahatan Dengan Cara Pengendapan Dana dan Transparansi Kredit

Memo Indonesia.my.id | Pontianak Kalbar – Di momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, seorang warga negara Republik Indonesia sekaligus nasabah perbankan, Yusnelly, menyampaikan keluh kesah dan dugaan persoalan serius yang dialaminya dalam fasilitas Program Kredit Modal Kerja (KMK) dan selama 20 tahun tak pernah menerima berbentuk fisik (Uang),beber nya saat menggelar keterangan persnya di hadapan beberapa awak media,Senin (17/08/26) bertempat di halaman Kantor Pengadilan Negeri Pontianak pagi

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena Yusnelly mengaku telah berulang kali meminta penjelasan dan melakukan mediasi terkait transaksi kredit yang menurutnya tidak transparan.

Yusnelly, yang mengaku pernah menjadi nasabah Bank Panin sebelum beralih ke BNI, menuturkan bahwa persoalan tersebut bermula ketika dirinya memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp3,4 miliar pada 2014. Menurut pengakuannya, hanya beberapa bulan setelah pencairan, dana tersebut disebut telah habis sehingga ia kembali diminta melakukan penyetoran untuk menurunkan limit kredit.

“Saya kecewa,pertama kali saya pinjam di Bank Panin, kemudian sekitar delapan tahun saya diusir tanpa alasan,akhirnya saya masuk ke BNI, ternyata saya diperlakukan sama,” ujar Yusnelly saat menyampaikan keluhannya.

Ia mengaku baru menyadari adanya persoalan setelah mendapatkan rekening koran dan dokumen transaksi selama beberapa tahun. Menurut Yusnelly, terdapat perbedaan antara angka kredit yang tercatat dalam dokumen dengan uang yang menurutnya benar-benar dapat digunakan untuk kegiatan usaha.

Yusnelly bahkan menduga terdapat mekanisme pencatatan transaksi yang membuat sebagian dana tidak terlihat secara utuh dalam rekening koran sebagaimana yang ia pahami. Ia menyebut adanya persentase tertentu dari transaksi debit maupun kredit yang menurutnya “tertahan” dalam bentuk angka atau pencatatan.

“Saya baru sadar setelah pencairan berjalan sekitar empat tahun. Saya merasa hanya diberikan angka, sementara perputaran uang yang terjadi di rekening menurut saya tidak menggambarkan uang yang benar-benar saya terima secara fisik,” katanya.

Menurut Yusnelly, persoalan tersebut bukan perkara kecil karena berlangsung dalam waktu panjang. Ia mengaku telah melakukan mediasi dengan pihak bank hingga beberapa kali dan meminta dokumen rekening koran lengkap serta formulir transaksi.

Ia juga mengaku telah membawa persoalan tersebut kepada kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, menurut pengakuannya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggapnya mampu menjawab seluruh pertanyaan mengenai transaksi kredit selama sekitar sembilan tahun.

Yusnelly juga mempersoalkan perbedaan angka plafon kredit dengan saldo yang tercantum dalam dokumen yang diterimanya. Ia meminta adanya pemeriksaan independen dan transparan terhadap seluruh aliran transaksi agar dapat diketahui secara jelas berapa dana yang dicairkan, digunakan, dikembalikan, dibebankan sebagai bunga maupun biaya administrasi.

“Saya hanya ingin semuanya dibuka. Kalau memang transaksi itu benar, tunjukkan secara terang. Kalau ada kesalahan, jelaskan kesalahannya. Jangan nasabah terus yang disuruh membayar tanpa mendapatkan penjelasan yang utuh,” tegasnya.

Ia berharap jajaran direksi BNI bersedia membuka dan menjelaskan persoalan tersebut secara transparan. Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menjadi ujian terhadap tata kelola lembaga perbankan milik negara.

“Harapan saya kepada BNI, direksi dan seluruh jajaran, bukalah persoalan ini. Bongkar dan jelaskan secara terbuka supaya Indonesia benar-benar merdeka. Saya merasa dibohongi selama bertahun-tahun,” ujarnya.

Yusnelly juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait memberikan perhatian terhadap persoalan transparansi sistem kredit perbankan. Ia berharap ada mekanisme pemeriksaan yang mampu memastikan setiap rupiah dana kredit tercatat dan dapat ditelusuri secara jelas.

Namun demikian, seluruh tudingan dan dugaan yang disampaikan Yusnelly tersebut masih merupakan klaim dari pihak nasabah dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari BNI maupun pihak berwenang. Belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana atau praktik pengendapan dana sebagaimana yang dituduhkan sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian secara hukum.

Pertanyaan besarnya kini adalah: apakah BNI bersedia membuka seluruh data transaksi kredit Yusnelly secara transparan dan menjelaskan perbedaan angka yang dipersoalkan?

Momentum kemerdekaan ke-81, bagi Yusnelly, bukan sekadar perayaan nelly menginginkan “kemerdekaan” bagi nasabah untuk memperoleh informasi keuangan yang jelas, transparan, dan dapat di pertanggung jawabkan.

Syaiful

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *