Memo Indonesia.my.id | Malang — Kasus dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, itu disebut bermula dari persoalan kecemburuan masa lalu yang kembali mencuat.
Korban bernama Indra, bersama istrinya, mengaku mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh empat orang. Salah satu orang yang disebut dalam peristiwa tersebut berinisial T. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Akibat kejadian tersebut, Indra dan istrinya mengaku mengalami luka di sejumlah bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, bibir, dan lutut. Keduanya disebut telah menjalani pemeriksaan visum serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malang.
Berawal Saat Mengantar Istri Manggung di Acara Pernikahan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Indra mengantarkan istrinya ke sebuah acara pernikahan di Desa Srigonco untuk bekerja sebagai pengisi acara atau artis.
Namun, situasi yang semula berjalan biasa disebut berubah setelah Indra diduga dipegang atau dipiting oleh seorang pria berinisial T, kemudian dipukul pada bagian bibir hingga mengalami pembengkakan dan luka.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 22.30 WIB. Merasa kondisi di lokasi sudah tidak kondusif dan khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Indra bermaksud mengajak istrinya pulang.
Akan tetapi, menurut pengakuan korban, saat hendak meninggalkan lokasi, Indra justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh empat orang yang disebut-sebut merupakan rekan dari pria berinisial T.
Dugaan pengeroyokan tersebut kini menjadi bagian dari perkara yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Persoalan Disebut Pernah Diselesaikan
Persoalan yang diduga menjadi latar belakang kejadian ini mengarah pada konflik lama yang disebut berkaitan dengan permasalahan lama atau cemburu.
Pihak korban mempertanyakan mengapa persoalan yang diduga telah berlalu bertahun-tahun itu kembali mencuat dan berujung pada dugaan kekerasan.
Menurut keterangan yang disampaikan, istri dari seorang pria yang disebut dalam persoalan tersebut, berinisial E, menyatakan bahwa masalah itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan sekitar enam tahun lalu.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai latar belakang kejadian yang berlangsung pada 19 September 2026. Meski demikian, dugaan motif kecemburuan maupun persoalan masa lalu tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut agar duduk perkara menjadi terang.
Korban Tempuh Jalur Hukum, Minta Penanganan Berjalan Profesional
Atas kejadian yang dialaminya, Indra bersama istrinya telah menempuh jalur hukum. Pihak korban menyatakan telah menjalani visum dan membuat laporan resmi di Polres Malang.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/396/IX/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
Pihak korban berharap laporan yang telah disampaikan mendapat penanganan serius dan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra dan keluarga juga berharap aparat kepolisian dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terlibat, serta memastikan perkara tersebut diproses secara profesional dan objektif.
Bagi pihak korban, proses hukum menjadi langkah penting untuk memperoleh kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang mereka alami.
Menunggu Perkembangan Penanganan Kepolisian
Hingga informasi ini disusun, uraian mengenai kejadian dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait masih bersumber dari keterangan pihak korban. Konfirmasi mengenai kronologi lengkap, dugaan motif, serta perkembangan penanganan perkara dari pihak kepolisian masih diperlukan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah penyidik Polres Malang dalam menindaklanjuti laporan korban dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
Bersambung…
(Dwi)








