Memo Indonesia.my.id | Sumbawa — Entah apa yang membuat kepala Desa Labuhan Badas membuat steatmen melarang atau membatasi ruang gerak Lembaga/LSM dalam memberikam advokasi kepada masyarakt yang mana dalam hal ini merasa hak mereka di zdolimi/ perkosa HAKnYa oleh pemerintah desa itu sendiri.
Seharusnya pemerintah Desa labuhan badas menjadi GARDA terdepan dalam membela nasib UMKM dan Nelayan yang selama ini mengais rezeky di pantai HAWAI kelompok “Tanjung Parepat” Dusun kanar Desa Labuahan Badas Kec. Lab. Badas Kab. Sumbawa terkait pembangunan TAMBAK di PANTAI HAWAI tersebut,
Akan tetapi Kepala Desa lebih dominan membela perusahaan di banding UMKM dan Nelayan.

Sehingga patut di duga Kepala Desa Labuhan Badas memainkan STANDAR GANDA dalam penyelesaian masalah tersebut. Mohon teman – teman FB memberikan pendapat.
(Tim)








